Melampirkan surat keterangan:
- Surat keterangan profesi dan jumlah penghasilan perbulannya dari kepala desa setempat bagi mahasiswa yang orangtuanya
NON PNS ber materai (Unduh)
- Surat keterangan meninggal dari Kepala Desa bagi orangtua yang sudah meninggal
- Surat keterangan Kurang Mampu dari Kepala Desa bermaterai (jika ada)
- Kartu Keluarga
Bagian Keuangan akan menverifikasi dan memproses permohonan. Hasil verifikasi ini hanya berlaku untuk:
- Mahasiswa yang orangtua/wali baru saja meninggal dalam masa studi perkuliahan
- Mahasiswa yang orangtua/wali baru pensiun pada masa studi perkuliahan
- Mahasiswa yang orangtua/wali mengalami sakit yang berkepanjangan
- Mahasiswa yang orangtua/wali mengalami penurunan jabatan pada masa studi perkuliahan dalam suatu instansi
pemerintah/non pemerintah
- Mahasiswa yang orangtua/wali mengalami pemutusan/pemberhentian kerja (PHK)
1 bulan
Tidak dikenakan biaya administrasi,-
Peninjauan/Verifikasi UKTB Mahasiswa angkatan baru dan lama
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melaui surat yang ditujukan kepada Koordinator ULT Universitas Syiah Kuala.
Pengaduan dimasukkan ke ULT Universitas Syiah Kuala atau langsung melalui:
Telpon/WA : 08116701962
Surel : ult@unsyiah.ac.id
Laman : https://pengaduan.unsyiah.ac.id
Melampirkan surat keterangan:
- Surat keterangan profesi dan jumlah penghasilan perbulannya dari kepala desa setempat bagi mahasiswa yang orangtuanya
NON PNS ber materai (Unduh)
- Surat keterangan meninggal dari Kepala Desa bagi orangtua yang sudah meninggal
- Surat keterangan Kurang Mampu dari Kepala Desa bermaterai (jika ada)
- Kartu Keluarga
Bagian Keuangan akan menverifikasi dan memproses permohonan. Hasil verifikasi ini hanya berlaku untuk:
- Mahasiswa yang orangtua/wali baru saja meninggal dalam masa studi perkuliahan
- Mahasiswa yang orangtua/wali baru pensiun pada masa studi perkuliahan
- Mahasiswa yang orangtua/wali mengalami sakit yang berkepanjangan
- Mahasiswa yang orangtua/wali mengalami penurunan jabatan pada masa studi perkuliahan dalam suatu instansi
pemerintah/non pemerintah
- Mahasiswa yang orangtua/wali mengalami pemutusan/pemberhentian kerja (PHK)
1 bulan
Tidak dikenakan biaya administrasi,-
Peninjauan/Verifikasi UKTB Mahasiswa angkatan baru dan lama
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melaui surat yang ditujukan kepada Koordinator ULT Universitas Syiah Kuala.
Pengaduan dimasukkan ke ULT Universitas Syiah Kuala atau langsung melalui:
Telpon/WA : 08116701962
Surel : ult@unsyiah.ac.id
Laman : https://pengaduan.unsyiah.ac.id